Minggu, 09 Mei 2021

SODAQOH, HIBAH DAN HADIAH

 

Materi Fiqih Kelas 8 MTs Semester Genap


Berbagi itu indah. Hukum memberikan sebagian harta kepada orang lain yang membutuhkan ada tiga macam, yaitu wajib, sunnah dan mubah. Zakat merupakan bentuk pengeluaran harta yang hukumnya wajib, sedangkan sodaqoh hukumnya sunnah, hibah dan hadiah hukumnya adalah mubah.
Pengertian sedekahSedekah ialah penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah swt.
Pengertian hibahMenurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secaracuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang.
Pengertian hadiahHadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan.
Lebih jelas tentang perbedaandan sekaligus contoh sodaqoh, hibah dan hadiah dapat dilihat pada link video berikut ini.
Salam "belajar bareng" ....Semoga bermanfaat ....
https://www.youtube.com/watch?v=6YWkiB_XV3w



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang Saya